Pelayanan

Akta Kelahiran

Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Persyaratan Utama

• Surat Keterangan Kelahiran Asli: Dari Rumah Sakit, Puskesmas, atau Bidan (Penolong Kelahiran).

• Buku Nikah / Akta Perkawinan Orang Tua: Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

• Kartu Keluarga (KK) Asli: Di mana nama anak akan dimasukkan (pastikan data orang tua di KK sudah sesuai).

• KTP-el Orang Tua: Fotokopi KTP ayah dan ibu.

• KTP-el 2 Orang Saksi: Fotokopi KTP saksi (bisa kerabat atau tetangga yang mengetahui kelahiran tersebut).