Pelayanan

Pindah Penduduk Antar Wilayah

Berikut adalah rincian persyaratannya:

1. Pindah Keluar (Dari Wijaya Kusuma ke Wilayah Lain)

Jika Anda atau warga ingin pindah domisili dari Kelurahan Wijaya Kusuma ke kelurahan/kota lain:

• Kartu Keluarga (KK) Asli: Harus diserahkan ke petugas (karena akan diterbitkan KK baru jika ada anggota keluarga yang tinggal, atau ditarik jika pindah satu keluarga).

• KTP-el Asli: Untuk pemutakhiran data (terutama jika pindah antar kabupaten/kota/provinsi).

• Alamat Tujuan Lengkap: Pastikan sudah tahu alamat tujuan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Kode Pos).

• Mengisi Formulir F-1.03: Tersedia di loket Dukcapil Kelurahan Wijaya Kusuma.

2. Pindah Datang (Masuk ke Wilayah Wijaya Kusuma)

Jika warga dari luar ingin menjadi warga Kelurahan Wijaya Kusuma:

• SKPWNI Asli: Surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil atau Kelurahan asal.

• Kartu Keluarga (KK) Asli tujuan (jika menumpang ke KK kerabat/keluarga yang sudah ada di Wijaya Kusuma).

• KTP-el Asli.

• Foto/Scan Ijazah atau Akta Kelahiran: Opsional, namun berguna untuk memastikan data pendidikan atau nama tetap sinkron.