Berikut adalah rincian persyaratannya:
1. Pindah Keluar (Dari Wijaya Kusuma ke Wilayah Lain)
Jika Anda atau warga ingin pindah domisili dari Kelurahan Wijaya Kusuma ke kelurahan/kota lain:
• Kartu Keluarga (KK) Asli: Harus diserahkan ke petugas (karena akan diterbitkan KK baru jika ada anggota keluarga yang tinggal, atau ditarik jika pindah satu keluarga).
• KTP-el Asli: Untuk pemutakhiran data (terutama jika pindah antar kabupaten/kota/provinsi).
• Alamat Tujuan Lengkap: Pastikan sudah tahu alamat tujuan (RT/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Kode Pos).
• Mengisi Formulir F-1.03: Tersedia di loket Dukcapil Kelurahan Wijaya Kusuma.
2. Pindah Datang (Masuk ke Wilayah Wijaya Kusuma)
Jika warga dari luar ingin menjadi warga Kelurahan Wijaya Kusuma:
• SKPWNI Asli: Surat keterangan pindah dari Dinas Dukcapil atau Kelurahan asal.
• Kartu Keluarga (KK) Asli tujuan (jika menumpang ke KK kerabat/keluarga yang sudah ada di Wijaya Kusuma).
• KTP-el Asli.
• Foto/Scan Ijazah atau Akta Kelahiran: Opsional, namun berguna untuk memastikan data pendidikan atau nama tetap sinkron.