Pelayanan

Akta Kematian

Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Dokumen Persyaratan Utama

• Surat Keterangan Kematian: * Dari Rumah Sakit/Puskesmas/Dokter (jika meninggal di fasilitas kesehatan).

• Dari Ketua RT/RW setempat (jika meninggal di rumah/tempat tinggal).

• Kartu Keluarga (KK) Asli: Milik almarhum/almarhumah (untuk pembaruan data keluarga yang ditinggalkan).

• KTP-el Asli: Milik almarhum/almarhumah (akan ditarik oleh petugas).

• KTP-el Pelapor: Fotokopi KTP ahli waris atau pihak yang melaporkan.

• KTP-el 2 Orang Saksi: Fotokopi KTP saksi (biasanya kerabat atau tetangga yang mengetahui kejadian tersebut).