Pelayanan

Akta Perkawinan

Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:

1. Dokumen Persyaratan Utama

• Surat Keterangan Terjadinya Perkawinan: Asli dari pemuka agama/pendeta/pastur (Surat Pemberkatan).

• KTP-el Suami dan Istri: Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

• Kartu Keluarga (KK) Suami dan Istri: Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

• Akta Kelahiran Suami dan Istri: Fotokopi dan menunjukkan aslinya.

• KTP-el 2 Orang Saksi: Fotokopi KTP saksi yang hadir saat pemberkatan/pencatatan.

• Pas Foto Berdampingan: Ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar (biasanya latar belakang sesuai tahun lahir salah satu pasangan atau mengikuti ketentuan terbaru).