Berikut adalah rincian persyaratan dan prosedur pengajuannya:
1. Dokumen Persyaratan Utama
• Putusan Pengadilan Negeri: Salinan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).
• Surat Keterangan Panitera Pengadilan: Surat asli yang menyatakan bahwa putusan tersebut tidak ada upaya hukum lagi.
• Akta Perkawinan Asli: Kutipan akta perkawinan dari Dukcapil (akan ditarik oleh petugas).
• Kartu Keluarga (KK) Asli: Milik pemohon (untuk proses pemisahan KK).
• KTP-el Asli: Milik pemohon (untuk pembaruan status pada KTP).
• Fotokopi KTP-el 2 Orang Saksi: Saksi yang mengetahui proses hukum tersebut (biasanya kerabat atau teman).