Untuk pengajuan atau pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Wijaya Kusuma, prosesnya kini semakin dipermudah seiring dengan kebijakan digitalisasi kependudukan di DKI Jakarta.
Berikut adalah rincian persyaratan yang biasanya diperlukan:
1. Pembuatan KK Baru (Baru Menikah)
• Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (menunjukkan aslinya).
• Surat Keterangan Pindah Datang (jika salah satu pasangan berasal dari luar wilayah Jakarta Barat atau luar DKI Jakarta).
• KK Asli dari masing-masing orang tua (untuk pencabutan data dari KK lama).
2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran Anak)
• KK Asli saat ini.
• Fotokopi Akta Kelahiran anak yang baru lahir (menunjukkan aslinya).
• Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan (jika Akta Kelahiran belum terbit).
3. Perubahan Data (Gelar, Pendidikan, Pekerjaan, dll.)
• KK Asli.
• Dokumen Pendukung Perubahan: Fotokopi Ijazah (jika update pendidikan), Surat Keterangan Kerja (jika update pekerjaan), atau SK Jabatan/Profesi.
4. Penggantian Karena Kehilangan atau Kerusakan
• KK Asli yang rusak (jika rusak).
• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).
• Fotokopi KTP-el salah satu anggota keluarga.