Pelayanan

Kartu Keluarga

Untuk pengajuan atau pengurusan Kartu Keluarga (KK) di Kelurahan Wijaya Kusuma, prosesnya kini semakin dipermudah seiring dengan kebijakan digitalisasi kependudukan di DKI Jakarta.


Berikut adalah rincian persyaratan yang biasanya diperlukan:

1. Pembuatan KK Baru (Baru Menikah)

• Fotokopi Buku Nikah/Akta Perkawinan (menunjukkan aslinya).

• Surat Keterangan Pindah Datang (jika salah satu pasangan berasal dari luar wilayah Jakarta Barat atau luar DKI Jakarta).

• KK Asli dari masing-masing orang tua (untuk pencabutan data dari KK lama).

2. Penambahan Anggota Keluarga (Kelahiran Anak)

• KK Asli saat ini.

• Fotokopi Akta Kelahiran anak yang baru lahir (menunjukkan aslinya).

• Surat Keterangan Kelahiran dari RS/Bidan (jika Akta Kelahiran belum terbit).

3. Perubahan Data (Gelar, Pendidikan, Pekerjaan, dll.)

• KK Asli.

• Dokumen Pendukung Perubahan: Fotokopi Ijazah (jika update pendidikan), Surat Keterangan Kerja (jika update pekerjaan), atau SK Jabatan/Profesi.

4. Penggantian Karena Kehilangan atau Kerusakan

• KK Asli yang rusak (jika rusak).

• Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian (jika KK hilang).

• Fotokopi KTP-el salah satu anggota keluarga.