Pelayanan

Kartu Identitas Anak

Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kelurahan Wijaya Kusuma bertujuan agar anak di bawah usia 17 tahun memiliki identitas resmi yang berlaku nasional.


Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:

Persyaratan Berdasarkan Usia Anak

1. Anak Usia 0 – 5 Tahun (Tanpa Foto):

• Fotokopi Akta Kelahiran (menunjukkan aslinya).

• Kartu Keluarga (KK) Asli orang tua/wali.

• KTP-el Asli kedua orang tua/wali.

2. Anak Usia 5 – 17 Tahun Kurang Satu Hari (Dengan Foto):

• Semua syarat di atas (Akta, KK, KTP orang tua).

• Pas Foto Anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (latar belakang sesuai tahun kelahiran: Merah untuk tahun ganjil, Biru untuk tahun genap).