Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kelurahan Wijaya Kusuma bertujuan agar anak di bawah usia 17 tahun memiliki identitas resmi yang berlaku nasional.
Berikut adalah rincian persyaratan yang perlu disiapkan:
Persyaratan Berdasarkan Usia Anak
1. Anak Usia 0 – 5 Tahun (Tanpa Foto):
• Fotokopi Akta Kelahiran (menunjukkan aslinya).
• Kartu Keluarga (KK) Asli orang tua/wali.
• KTP-el Asli kedua orang tua/wali.
2. Anak Usia 5 – 17 Tahun Kurang Satu Hari (Dengan Foto):
• Semua syarat di atas (Akta, KK, KTP orang tua).
• Pas Foto Anak ukuran 2x3 sebanyak 2 lembar (latar belakang sesuai tahun kelahiran: Merah untuk tahun ganjil, Biru untuk tahun genap).