Perangkat

Tugas Dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Kelurahan Wijaya Kusuma, dimana Kelurahan bertindak sebagai ujung tombak pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.


Tugas Pokok

Menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan serta melaksanakan tugas pembantuan di tingkat wilayah terkecil (kelurahan) untuk meningkatkan kesejahteraan warga.


Fungsi Utama

  1. Pelayanan Administrasi: Mengelola urusan kependudukan (KTP, KK), surat pengantar, perizinan dasar, dan legalisasi dokumen warga secara cepat dan transparan.
  2. Penyelenggaraan Ketertiban: Menjaga ketenteraman dan ketertiban umum melalui koordinasi dengan Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta Satpol PP di tingkat kelurahan.
  3. Pembangunan Infrastruktur Mikro: Melaksanakan pemeliharaan sarana prasarana umum, seperti perbaikan saluran air (got), pembersihan jalan, dan pengelolaan kebersihan lingkungan (PPSU).
  4. Pemberdayaan Masyarakat: Membina dan mengoordinasikan kegiatan lembaga kemasyarakatan seperti RW, RT, LMK, PKK, dan Karang Taruna.
  5. Pengelolaan Fasilitas Publik: Mengawasi dan mengelola aset daerah di wilayahnya, termasuk operasional RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) sebagai pusat interaksi warga.
  6. Penanganan Masalah Sosial: Melaksanakan fungsi perlindungan sosial, mulai dari pendataan warga kurang mampu hingga penanganan darurat bencana (seperti genangan atau kebakaran).


Prinsip Kerja


"Melayani, Mengayomi, dan Menata."