Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital kini sangat disarankan bagi seluruh warga di Kelurahan Wijaya Kusuma untuk mempermudah akses layanan publik.
Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk aktivasinya:
Persyaratan Utama
• KTP-el Fisik: Anda sudah harus memiliki KTP elektronik atau setidaknya sudah melakukan perekaman data.
• Smartphone: Menggunakan perangkat Android atau iOS dengan koneksi internet yang stabil.
• Nomor HP Aktif: Pastikan nomor ponsel yang digunakan memiliki pulsa (untuk pengiriman SMS verifikasi jika diperlukan).
• Alamat Email Aktif: Digunakan untuk menerima kode aktivasi dan verifikasi akun.
• Hadir di Lokasi: Untuk saat ini, aktivasi IKD wajib dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi wajah (face recognition) dan pemindaian QR Code khusus dari sistem internal kependudukan.