Pelayanan

Kartu Tanda Penduduk Elektronik

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital kini sangat disarankan bagi seluruh warga di Kelurahan Wijaya Kusuma untuk mempermudah akses layanan publik.


Berikut adalah persyaratan dan langkah-langkah untuk aktivasinya:

Persyaratan Utama

• KTP-el Fisik: Anda sudah harus memiliki KTP elektronik atau setidaknya sudah melakukan perekaman data.

• Smartphone: Menggunakan perangkat Android atau iOS dengan koneksi internet yang stabil.

• Nomor HP Aktif: Pastikan nomor ponsel yang digunakan memiliki pulsa (untuk pengiriman SMS verifikasi jika diperlukan).

• Alamat Email Aktif: Digunakan untuk menerima kode aktivasi dan verifikasi akun.

• Hadir di Lokasi: Untuk saat ini, aktivasi IKD wajib dilakukan dengan bantuan petugas Dukcapil karena memerlukan verifikasi wajah (face recognition) dan pemindaian QR Code khusus dari sistem internal kependudukan.